LIPUTAN NTB -- Dalam lingkaran merah, aksi pengeroyokan oleh banyak pemuda terhadap dua debt collector di tepi jalan raya Semarang-Purwodadi, Godong, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Pemuda-pemuda di wilayah Godong, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berasa puas setelah menggebuki dua debt collector beramai-ramai.
Dua debt collector itu dijotosi dan diinjak-injak di tepi jalan raya Semarang-Purwodadi, pertigaan kecamatan Godong, Grobogan, (6/3/25).
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah pemuda menganiaya salah satu debt collector di depan kompleks pertokoan.
Sementara seorang debt collector lainnya terjatuh dan menjadi bulan-bulanan di samping rumah makan.
Kericuhan di siang bolong ini berlangsung di tengah keramaian dan padatnya arus lalu lintas.
Berdasar informasi yang dihimpun, kemarahan massa dipicu usai dua debt collector itu menarik paksa Honda BeAT yang dikendarai remaja setempat, (3/3/25).
"Awalnya motor yang dikendarai anak laki-laki warga Godong sini dicegat dan direbut paksa oleh dua debt collector tersebut. Belakangan motor itu bisa diambil oleh pemiliknya, namun harus membayar sejumlah uang kepada dua debt collector itu," kata Ari Prasetyo, warga Kecamatan Godong, (7/3/25) melansir Kompas.com.
Kedua pria berwajah sangar itu pun berujung digebuki massa yang beringas di tempat mereka mangkal, (6/3/25) sore.
"Untungnya dilerai warga lainnya dan dua debt collector yang bonyok itu kemudian berobat ke fasilitas kesehatan," kata Ari.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena membenarkan perihal tersebut.
Menurut Bambang, kedua debt collector tersebut telah mengadukan kasus pengeroyokan yang dialaminya dengan bukti visum et repertum dari dokter.
Identitas kedua penagih hutang 'freelance' tersebut yakni Suwawi (43) dan Sugiyono (40), warga Kecamatan Godong.
"Dua DC diduga dimassa sejumlah pemuda dari Kecamatan Godong. Korban luka-luka memar di mata, kepala, tangan dan pelipis dijahit," kata dia.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, motif pengeroyokan itu bermula dari kelakuan dua debt collector yang menarik paksa Honda BeAT warga yang dikendarai di jalan.
Bambang pun menyayangkan aksi penganiayaan beramai-ramai yang diduga dipelopori pemilik motor yang disita debt collector itu.
Meski demikian, Bambang juga menyesalkan penarikan motor oleh debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, debt collector tidak boleh menyita paksa barang milik debitur.
Sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri.
"Kami sudah imbau kepada debt collector soal prosedur penarikan yang benar. Namun tidak diindahkan. Untuk kasus ini masih kami dalami," tandas Bambang. gridoto