Sabtu 12 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 12 Apr 2025

Iklan

Iklan

Ketar-Ketir Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

Jumat, 14 Maret 2025 | 3/14/2025 06:40:00 AM WIB Last Updated 2025-03-13T23:41:49Z

Belajar Sumber: Meta AI
Pengantar

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk unit-unit satuan pendidikan di seluruh Indonesia sudah menjadi kewajiban negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bertahun sudah BOS diberlakukan, namun unit-unit satuan pendidikan tetap mempunyai masalah dengan pengelolaan dan pelaporannya.

Sudah amat banyak artikel yang membahas pengelolaan BOS di sekolah-sekolah. Dalam banyak artikel itu hal yang paling menonjol yakni ribetnya mengelola anggaran karena ketidakmampuan kepala sekolah dan guru yang dipercaya sebagai Bendahara BOS. Selalu saja ada usul agar pengelolaan BOS diserahkan kepada pegawai khusus. Pemerintah Daerah manakah yang sudah mendengarkan dan mewujudkan usul yang demikian

Baca Juga:
STKIP Paracendekia NW Sumbawa Luncurkan Program Beasiswa untuk Siswa Berprestasi, Kurang Mampu, Hafiz Qur’an, Hingga Anak Guru

Masalah Pengelolaan dan Pelaporan BOS

Bila membaca situs resmi https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id/ di sana diuraikan secara gamblang pengelolaan dana BOS untuk 12 item keperluan, dengan masing-masing item terdapat sub-sub item di dalamnya. Kedua belas item itu yakni:

  • Penerimaan Peserta Didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor
  • Lantas apa saja yang menyebabkan adanya keribetan dan kerumitan sehingga selalu saja menjadi  kendala dalam pengelolaan dan pelaporannya?

 Mengacu pada pengalaman di sekolah, kendala yang dihadapi pihak sekolah antara lain:

Baca Juga:
Arti "Lebaran" dan beberapa tradisi Idul Fitri di Indonesia

Kompetensi/kemampuan diri dalam rangka pengelolaan anggaran dari guru yang dipercaya sebagai Bendahara. Tidak ada guru yang secara spesifik belajar untuk menjadi Bendahara. Ketika seorang guru mendapat kepercayaan sebagai Bendahara, ia secara otodidak belajar untuk memahami dan mewujudkan pengelolaan anggaran BOS. Bahwasanya hal belajar yang demikian bu

hal baru, namun dipastikan berbeda. Mengapa? Materi yang dipelajarinya bukan pedagogik, tetapi budgeting.

Kompetensi/kemampuan diri dalam rangka pencatatan baik manual maupun dalam jaringan. Pendekatan aplikatif yang sudah diberlakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) perlu mendapat proses belajar lagi pada seorang guru yang dipercaya sebagai Bendahara. Maka, solusinya yakni bekerja sama dengan Operator Sekolah. Bahwasanya Operator Sekolah yang pada akhirnya akan menjadi penata pembukuan baik manual maupun daring.

Hal yang sama ada pada kepala sekolah, walau (mungkin) banyak kepala sekolah mampu dan segera beradaptasi untuk mengetahui dan mempraktikkan pengelolaan anggaran BOS. Kepala Sekolah dapat menjadi pelaku pengadministrasian/penataan pembukuan baik manual maupun daring. Dapatkah itu dilakukan oleh mayoritas mereka yang menjabat sebagai Kepala Sekolah? Belum dapat dipastikan.

Apa saja kekeliruan yang terjadi dalam pengelolaan BOS?

perencanaan belum tentu sejalan dengan kebutuhan. Perencanaan di dalam ARKAS mesti mendapat persetujuan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Unit satuan pendidikan dapat saja membutuhkan barang X, namun belum tentu mendapat persetujuan MARKAS. Maka, diperlukan konsultasi berulang untuk memastikan bahwa barang atau kegiatan dibutuhkan sekolah. MARKAS bermaksud baik agar ada jalinan komunikasi sebelum Kertas Kerja ARKAS disetujui dan anggaran dicairkan untuk pengelolaan dan pelaporannya nanti. Persoalan muncul pada jarak tempuh, waktu dan pembiayaan secara individu bukan termasuk dalam penganggaran.

perencanaan untuk pengadaan barang dan atau jasa X menjadi barang dan atau jasa Y, jadi terjadi pembelokan pada saat pengeluaran untuk pembiayaan. Kekeliruan semacam ini menjadikan Bendahara merasa sulit untuk mencatatkan pada pembukuan dengan kode rekening yang telah baku.

pengeluaran untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif (makan, minum). Dalam hal yang satu ini pajak daerah berlaku. Bendahara dan Kepala Sekolah dapat saja keliru untuk tidak sempat menyetor. Bila sudah ada, lambat menyetor.

ajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan yang ada honornya, termasuk para guru honorer yang mesti membayar pajak. Hal yang demikian bila terjadi maka Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang menanggung akibatnya ketika diketahui dalam pemeriksaan. Maka, kedua oknum (kepala sekolah dan Bendahara) menjadi lemah, motivasi bekerja terkuras.

Apakah ada solusinya?

Dalam pertemuan dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, SH di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, saya mewakili para Kepala Sekolah dalam menyampaikan opini dan usul. Salah satu opini pendek dan sekaligus usul yakni masalah pengelolaan anggaran BOS di sekolah. Maka, usul yang disampaikan kepada langsung kepada Bupati Kupang, yakni: pegawai khusus untuk menjadi Operator Sekolah  dan pegawai khusus Bendahara Sekolah.

Bahwa seorang Operator sekolah bertanggung jawab atas data dan informasi yang terdapat di dalam satu unit satuan pendidikan. Ia dapat membantu Bendahara dalam tugasnya namun tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Ia membantu Bendahara BOS bila kemampuan pemanfaatan TIK dalam hal aplikasi belum memadai.

Sekali lagi bila mengajukan pertanyaan, sudah adakah Pemerintah Daerah tertentu di Indonesia yang mengangkat Pegawai dalamt tugas sebagai Operator Sekolah dan atau Bendahara BOS?

Penutup

Beberapa hari yang lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang melalui satu kanal Youtu-be memberi perintah agar Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang belum menyampaikan laporan secara fisik segera mengantarkannya. Para pegawai di MARKAS sedang menanti untuk membantu bila belum dapat menyelesaikannya. Para pegawai di MARKAS akan membantu dalam waktu 24 jam bila Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator Sekolah tiba.

Membaca berita dan menyaksikan pernyataan Sang Kepala Dinas, saya teringat materi usulan saya. Tidak baikkah untuk segera mengusulkan agar mereka yang telah dinyatakan lulus P3K dikembalikan ke sekolah sebagai tenaga Operator dan Bendahara BOS?


WARTAWAN Joni Irawan
Umi Nii Baki-Koro'oto, 12 Maret 2025 - Kompasiana.com
×
Berita Terbaru Update