Menteri Lingkungan Hidup akan Pertegas Penegakan Hukum Lingkungan
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 11/01/2024 09:08:00 PM
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (topi biru) saat membersihkan Sungai Cipinang, Jumat (1/11/2024) pagi (Foto: RRI/Nugroho |
LIPUTAN NTB - - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan memperkuat penegakan hukum terkait isu lingkungan di Jakarta. Hanif menyoroti berbagai tantangan besar yang dihadapi Jakarta, mulai dari pengelolaan sampah hingga kualitas udara yang memburuk.
“Sampah kita itu tidak kurang dari 8.000 ton per hari yang keluar dari rumah tangga. Ini tadi baru sedikit sudah berkarung-karung kita dapat dan sepertinya masyarakat masih belum sadar untuk kemudian bersama-sama menjaga sungai,” kata Hanif sambil berlangsung “Aksi Bersih Sungai Daerah Aliran Sungai Cipinang", Jumat (1/11/2024).
"Jadi sampah yang 8.000 (ton-red) itu bocornya sudah sekian banyak, yang sampai ke TPA saja 7.500 (ton-red). Upaya ini harus serius kita bangun," katanya.
Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran terkait sampah dan limbah industri. Hanif mengungkapkan, pihaknya telah menyusun langkah-langkah besar dengan memperkuat instrumen hukum yang ada.
Kualitas udara di Jakarta juga menjadi perhatian serius. Hanif menyebutkan kendaraan bermotor menyumbangkan 30-40 persen polusi udara di Jakarta.
Sementara itu, pembakaran batu bara oleh industri memberikan kontribusi sekitar 16 persen terhadap polusi udara Jakarta. Terkait polusi pembakaran batu bara, hal tersebut menegaskan akan memperketat pengawasan perusahaan yang menggunakan boiler berbahan bakar batu bara.
"Terdata di kita ada 360-an (perusahaan-red), itu harus kita menghentikan kegiatannya, bilamana tidak mengikuti azas dari kepatutan dari polutan yang dikeluarkan. Kami akan menegakkan sanksi administrasi untuk langkah awal," kata Hanif.
"Kemudian pembakaran terbuka. Jadi mereka mempunyai TPA ilegal, membakar secara ilegal," ujarnya.
"Itu menyumbang hampir 14 persen dari udara yang kotor. Saya tidak mau lagi memperingatkan, saya akan dihukum."
Menurutnya, mereka telah berkali-kali diberikan peringatan dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi hampir 60-an titik TPA ilegal di sekitar Jakarta. rri.co.id -- LIPUTAN NTB - Joni Irawan