Gelapkan Dana Operasional Rp 281 Juta, Kepala dan Bendahara Puskesmas di Melawi Ditangkap
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 11/16/2024 03:31:00 PM
LIPUTAN NTB -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menangkap dan menahan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023.
Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kedua tersangka
tersebut adalah Kepala Puskesmas Ella Hilir berinisial OJM dan Bendahara
Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir berinisial OPS. “Kedua tersangka sudah kami
tahan dan titipkan di Rutan Pontianak,” kata Siju dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (12/11/2024).
Modus
penggelapan Siju menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan
masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses
tersebut, jaksa telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi sejak Juli 2024.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang
cukup terjadinya peristiwa pidana korupsi,” ucap Siju.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah menggelapkan dana BOK
UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 281
juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Kami
juga telah menyita uang Rp 42 juta sebagai alat bukti,” ungkap Siju.
Modus penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan
mengumpulkan buku rekening dan ATM beserta nomor PIN para tenaga kesehatan
dengan dalih perbaikan rekening. “Padahal sebenarnya tidak ada perbaikan
rekening, sehingga uang tersebut dicairkan tersangka untuk kepentingan
pribadi,” tutup Siju.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun
penjara. Source : Kompas.com - 12/11/2024, 23:15 WIB