Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Gelapkan Dana Operasional Rp 281 Juta, Kepala dan Bendahara Puskesmas di Melawi Ditangkap

Gelapkan Dana Operasional Rp 281 Juta, Kepala dan Bendahara Puskesmas di Melawi Ditangkap

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 11/16/2024 03:31:00 PM

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi tahun 2023, Selasa (12/11/2024).(DOK KEJATI KALBAR)
LIPUTAN NTB -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menangkap dan menahan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Kepala Puskesmas Ella Hilir berinisial OJM dan Bendahara Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir berinisial OPS. “Kedua tersangka sudah kami tahan dan titipkan di Rutan Pontianak,” kata Siju dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).

Modus penggelapan Siju menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, jaksa telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi sejak Juli 2024. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya peristiwa pidana korupsi,” ucap Siju.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 281 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Kami juga telah menyita uang Rp 42 juta sebagai alat bukti,” ungkap Siju.

Modus penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan mengumpulkan buku rekening dan ATM beserta nomor PIN para tenaga kesehatan dengan dalih perbaikan rekening. “Padahal sebenarnya tidak ada perbaikan rekening, sehingga uang tersebut dicairkan tersangka untuk kepentingan pribadi,” tutup Siju.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Source : Kompas.com - 12/11/2024, 23:15 WIB


Berbagi

Posting Komentar