Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Akademisi Unram: Cawabup di Sumbawa Barat terima gaji DPRD rugikan negara

LIPUTAN NTB - - Akademisi Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Lalu Syaipuddin Gayep menilai dugaan penerimaan gaji calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Aherudin Sidik meskipun telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

"Dugaan penerimaan gaji ini dapat berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya di Mataram, Jumat.

Ia memberikan alasan kenapa dapat merugikan keuangan negara, karena pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 22 September 2024 sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati, telah memenuhi syarat administratif dengan surat permohonan pengunduran diri dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati KSB. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024.

Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram ini mengatakan permohonan pengunduran diri harus mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian dari Gubernur NTB.

"Akan tetapi permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD tidak serta merta gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB," terang Gayep.

Sementara prosedur dan proses pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang  KPU tetapkan, sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.

Dalam kasus ini, Aherudin Sidik telah menjadi sebagai calon Wakil Bupati KSB berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat. Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Dan tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB.

"Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB," ujarnya.

Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada saudara Aherudin Sidik.

Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar dikembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.

"Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya. source Antara 1 Nov 2024 - - LIPUTAN NTB Joni Irawan

Berbagi

Posting Komentar