Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Korupsi Rp 416 Juta, Mantan Kepsek di Dompu Tersangka!

Korupsi Rp 416 Juta, Mantan Kepsek di Dompu Tersangka!

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 9/28/2024 02:37:00 PM

Mantan kepala sekolah (kasek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ST digiring ke mobil tahanan Kejari Dompu seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 416 juta. (Foto: Istimewa)

LIPUTAN NTB -- Mantan kepala sekolah (kasek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. ST dinilai merugikan negara sebesar Rp 416 juta.

"Penyerahan tersangka oleh Polres Dompu dilakukan kemarin ke kami (Kejari)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024.

ST diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait pembangunan ruang kelas di sekolah yang dia pimpin. Menurut Joni, dugaan korupsi yang menyeret kasek SMA AR Rahim Dompu itu terjadi pada tahun anggaran 2018.

"Tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 416.383.000," ujar Joni.

Kini, ST dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ST akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Kemudian, ST akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Mataram. demikian, source detik


Joni Irawan



Berbagi

Posting Komentar