Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KPU: Transparansi Dana Kampanye Tentukan Elektabilitas Paslon

Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU Pusat, Jakarta. (Foto: Humas KPU RI)

LIPUTAN NTB -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyebut transparansi pelaporan dana kampanye akan menjadi penentu penting elektabilitas paslon kepala daerah. Dia mengingatkan bahwa masyarakat sekarang ini makin teredukasi, sehingga mereka akan memilih calon yang jujur dan transparan soal dana kampanye.

"Transparansi soal dana kampanye bisa dilihat masyarakat dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dimana LADK harus mereka sampaikan satu hari sebelum kampanye dan LPPDK satu hari setelah kampanye," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (3/8/2024).

KPU, kata dia, akan melakukan verifikasi laporan tersebut sebelum diserahkan kepada akuntan publik. Masyarakat bisa melihat kemudian di kanal yang telah disiapkan, yakni info pemilu KPU.

"Masyarakat kemudian bisa berperan aktif apakah LADK mereka sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Misalnya, spanduk yang dilporkan 2 padahal di lapangan 10," tambah Idham.

Oleh karena itu, katanya, KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi jika paslon tidak menyampaikan LADK dan LPPDK sesusi ketentuan seperi diatur sebelumnya oleh Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017. Selain memang tidak diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016, KPU juga tidak ingin menjadi lembaga superbody yang memberi sanksi.

Masyarakatlah, katanya, bisa memberikan sanksi politik dengan tidak memilih calon yang tidak jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye. Namun, KPU katanya, dalam draft aturan baru tetap akan memberikan sanksi.

"Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU. Kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan," ucap Idham.

Selain itu, kata dia, pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik. Selain itu, apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikannya.

KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya. Source antara

 

Berbagi

Posting Komentar