Dedy Zulkarnaen Kepala Puskesmas Maronge |
LIPUTANNTB.NET -- Peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat akan berobat.
Kepala Puskesmas (Kapus) Maronge Dedy Zulkarnaen yang didampingi Kabag TU Virga Utami, mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.
"Iya berlaku nasional," kata Kapus Maronge saat dihubungi Liputan NTB (1/8/2024).
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN. Terang Kapus. "Demikian
Reporter Joni Irawan