LIPUTAN NTB - Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Perseroan Terbatas (PT) Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kasat
Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram,
Senin,(15/01) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku
penipuan dengan modus menawarkan paket proyek pengadaan BBM jenis solar di PT
AMNT. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap
pelakunya terdiri dari dua orang, masing-masing berinisial AM (50) dan SP (51).
Keduanya sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Perwira
Polresta Mataram itu menjelaskan bahwa AM berasal dari Kabupaten Sumbawa dan SP
berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Mereka menjalankan modus penipuan
ini terhadap seorang korban berinisial RP. “Modusnya, kedua pelaku
mengiming-imingi korban dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan
menjanjikan keuntungan 7,5 persen dari modal awal,” ujar Kompol Yogi.
Yogi
melanjutkan, kedua pelaku menawarkan keuntungan tersebut dengan meyakinkan
korban bahwa perusahaan miliknya yang bernama PT Duta Alam Nusantara telah
menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Kedua pelaku menawarkan hal itu
dengan meminta korban menyetorkan modal Rp100 juta.
Tindak
lanjut dari kesepakatan tersebut, korban mengutus dua orang untuk menemui kedua
pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Dari pertemuan tersebut korban
merasa yakin dan mengirimkan modal awal sejumlah Rp 50 Juta ke Rekening Pelaku
AM.
Setelah itu,
korban mencoba mencari tahu legalitas dari kerja sama PT Duta Alam Nusantara
dengan Amman Mineral. Dari hasil penelusuran korban, ternyata PT Duta Alam
Nusantara tidak ada kerja sama dengan Amman Mineral. Mengetahui hal itu, korban
meminta agar uangnya kembali. Namun, permintaan itu tidak kunjung mendapatkan
tanggapan hingga korban melapor kedua pelaku ke polisi. “Jadi, dengan adanya
laporan dari korban tersebut, kedua pelaku akhirnya kami lakukan penangkapan di
akhir pekan kemarin di Kabupaten Sumbawa,” tegas Yogi.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan
sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Sekarang keduanya yang
berstatus tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” pungkasnya. source : sumbawanews