LIPUTANNTB.Net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah mengenakan sanksi
administratif kepada 69 perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diberikan kepada perusahaan pembiayaan,
perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), dan
perusahaan modal ventura.Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Hal ini
disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,
Agusman. "Selama Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif
kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahan modal ventura, dan 16 P2P lending
atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar
Agusman dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.
Agusman
menjelaskan, sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan
modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran
tertulis, dan satu pembekuan kegiatan usaha.Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
"Satu
pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan
ekuitas minimum sebagaimana aturan," jelasnya.
Agusman
melanjutkan, per tanggal 18 Desember 2023 pihaknya juga melakukan pencabutan
izin PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI). Pencabutan itu dilakukan
karena PT HPFI tidak melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan kualitas piutang
terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori piutang pembiayaan yang
bermasalahIlustrasi
pinjol