LIPUTAN NTB, Sumbawa Barat. - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor: 560/506/ Nakertran/IX/2021,Tanggal 08 September 2021.Bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (8/9/21) pukul 14.35 wita.
Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo,S.iK melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi,S.Sos kepada awak media menyampaikan,dalam undangan Rakor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat di hadiri oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Sumbawa Barat IPDA Pulung Anggara Surya Putra,S.Tr.K.
"Dalam rapat koordinasi sehubungan dengan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan disuatu wilayah guna terciptanya suasana yang harmonis dan lingkungan kerja yang kondusif antara perusahaan/ pengusaha, pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh di Kabupaten Sumbawa Barat."jelasnya.
Eddy menuturkan bahwa langkah dalam Rapat Koordinasi ini untuk pencegahan terjadinya timbul permasalahan di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak terjadi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
"Apalagi dimasa pandemi covid-19 masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan, karena dari dampak pandemi ini masyarakat merasakan ekonomi dan kesehatan merasa kurang stabil. Sehingga masyarakat perlu untuk dapat pekerjaan atau penghasilan untuk mencukupi keluarganya" terangnya (LNTB/H)