www.liputanntb.id – Inpres 6/2020 maupun Perda Provinsi NTB tentang Pengendalian Penyakit menular sudah diundangkan. Polda NTB mengawal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Meski demikian, pendekatan represif tetap jadi jalan terakhir.
“Inpres dalam pandangan saya adalah rasa kepedulian negara. Negara hadir untuk menyelamatkan rakyatnya agar tidak terkena transmisi Covid-19,” jelas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa, 11 Agustus 2020.
Menurutnya, Inpres dan turunannya dalam bentuk Perda merupakan payung hukum untuk mengoptimalkan pendisiplinan masyarakat. Khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mengatur sanksi.
“Tanpa diperintah pun, kami akan laksanakan hal itu. Apalagi ini Instruksi Presiden. Polri akan maksimal bekerjasama dengan TNI, seluruh stakeholder, dan gugus depan untuk mendisiplinkam masyarakat,” tegas Iqbal.
Pendisiplinan masyarakat saat ini merupakan pekerjaan rumah bagi upaya menurunkan angka penularan Covid-19. Kenormalan baru bukannya dimaknai kembali ke kehidupan normal sebelumnya. Melainkan, adaptasi terhadap pandemi.
“Ada yang bilang sekarang sudah seperti kehidupan normal. Memang kehidupan normal tetapi dengan catatan. Protokol kesehatan harus tetap dipakai,” ucap Kapolda.
Pandemi Covid-19, imbuh Iqbal, bukannya tidak ada akhir. Pandemi bisa selesai dengan keutuhan kerjasama antara aparat pengamanan, tenaga kesehatan, negara, dan masyarakat.
Apabila masyarakat abai maka sanksi sudah menanti. Aturan hukum pemberian sanksi sudah terbit. “(Penerapannya) situasional. Ini sedang sosialisasi. Sekali lagi sanksi itu wujud kepedulian negara menyelamatkan warganya,” tandas Kapolda.
Inpres 6/2020 mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam diktum kedua poin ke-lima, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kapolri. Antara lain, untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan; melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; Serta, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi yang diatur dengan membuat turunan Pergub/Perwal diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sementara dalam Perda Provinsi NTB tentang tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diatur tentang denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu dan atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan, selokan, tempat umum, fasilitas umum.
Sanksi itu termuat dalam pasal 2 ayat 1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban. Dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah, atau tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial, keagamaan, budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. ASN mendapat ancaman sanksi lebih berat. Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah, atau tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu.
sumber : suarantb