Tani On Stage. ©2020 Merdeka.com
|
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan bahwa secara garis besar
kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal
dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan
Seperti diketahui, Kementan juga sudah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid 19.
"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus
memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan,
proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar
Diarmita dalam acara Tani On Stage yang digelar di Kantor Pusat Kementan,
Selasa (21/7).
Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan
utama yang harus dicermati dalam pelaksanaan pemotongan. Kesehatan hewan, kata
dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular
kepada manusia.
"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban
agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan yang telah
mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban
harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan
kurban," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas dan informasi
Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri memastikan bahwa masyarakat dapat
menjalankan rangkaian ibadah Idul Adha dengan lancar, meski harus memperhatikan
protokol kesehatan yang ada.
"Hari ini kita mensosialisasikan tentang
protokol kesehatan dan protokol pemotongan hewan kurban. Insya Allah semua bisa
berjalan lancar dan aman," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan
penjagaan terhadap kebutuhan bahan pokok serta menjamin ketersediaan pangan
nasional tetap terjaga dengan baik. Lebih dari itu, kata Kuntoro, para petani
tetap melakukan produksi meski dalam situasi pandemi.
"Untuk pertanian kami memastikan petani tetap
bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan, kedua distribusi bahan pangan dan
konsumsi masyarakat juga tetap tersedia. Kemudian yang ketiga di kantor
Kementan tetap bekerjasama seperti walau harus mematuhi protokol
kesehatan," tutupnya.
Sumber
: merdeka.com