Dede Hasan Basri. (Suara NTB/ist), H.Hasan Basri. (Suara NTB/ist) |
Diketahui, untuk surat bebas Covid melalui rapid test hanya berlaku untuk tiga hari dan swab berlaku satu minggu. Sehingga pelajar/mahasiswa yang mengajukan permohonan harus jelas kemana tujuan dan waktu atau tanggal kepulangannya.
Lalu bagaimana dengan rencana pemerintah provinsi yang akan meniadakan rapid test di Pelabuhan Tano – Kayangan? Seperti siaran pers Kepala Dinas Perhubungan NTB, Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si, di media, Pemerintah Provinsi NTB memberikan kemudahan atas aktivitas orang dari dan menuju pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano.
Kemudahan dimaksud adalah dengan meniadakan kewajiban rapid test bagi warga yang lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala Covid-19. Yang diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam provinsi NTB.
Terhadap rencana tersebut, Sekda Sumbawa menyambut positif rencana terbitnya Pergub tentang peniadaan rapid di Pelabuhan Tano-Kayangan. “Saya sudah telpon Kadishub Provinsi dan Sekda NTB, minta Pergub terkait peniadaan rapid test di Pelabuhan itu. Katanya, masih sedang disusun. Kalau memang peniadaan rapid test di Pelabuhan Tano-Kayangan itu diberlakukan, kami menyambut positif,”tukas. H. Bas.
Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri yang sebelumnya dikonfirmasi menjelaskan, selain bagi pelajar/santri dan mahasiswa, rapid test gratis ini juga diberlakukan bagi keluarga pasien yang akan dirujuk ke luar Sumbawa dengan jumlah maksimal dua orang. Kemudian pelaku perjalanan dinas dan tahanan. Khusus tahanan, maksimal 10 orang per hari. Misalnya ada tahanan kepolisian yang hendak dipindahkan ke Lapas, akan dilakukan rapid test. “Yang disiapkan lebih kurang untuk 800 orang tahap pertama. Apabila nanti kurang, kita ajukan lagi anggarannya. Pokoknya berlanjut sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Adapun bagi masyarakat umum yang ingin melakukan rapid test, biaya yang dikenakan Rp 400 ribu. Nilai ini sudah berkurang dari sebelumnya, setelah adany pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu. “Untuk umum Rp 400 ribu. Ada beberapa yang kita kurangi dan hilangkan. Misalnya jasa medis, jasa pelayanan,” terangnya.
www.liputanntb.id - Joni irawan
sumber : suarantb.com