Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, Drs. Didi Darsani, A.Pt didampingi plt. Kabag Humas dan Protokal Setda Sumbawa, Arif Alamsyah. |
Didi menegaskan, bahwa yang bersangkutan saat ini berdomisili di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk. Menurut Didi, kekeliruan terjadi karena saat pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan tidak menunjukan kartu identitas. Yang bersangkutan hanya menyebutkan tempat lahirnya yakni di Desa Tatebal.
Sehingga lanjut Didi, oleh petugas ditafsirkan alamat tersebut merupakan alamat tempat tinggal yang bersangkutan. “Dengan informasi ini maka Kec. Lenangguar belum ada pasien positif covid-19,” pungkasnya.
www.liputanntb.id - Joni irawan
sumber : kabarsumbawa.com