Rp.2.247.000, Usulan UMK KSB di 2020 Naik 7%
Penetapan usulan tersebut, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan KSB pada Rabu (30/10) siang tadi, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB.
Dalam sidang tersebut terungkap, Ada 3 opsi yang ditawarkan sebelum angka Rp. 2.247.000 ditetapkan. Opsi pertama, Rp. 2.197.000 dengan pertumbuhan ekonomi 4,62 %. Opsi kedua, Rp. 2.247.000 dengan pertumbuhan ekonomi 7 %. Opsi ketiga, Rp. 2.297.000 dengan pertumbuhan ekonomi 9,38%.
“Kalau kita mengikuti 4,62 % pertumbuhan ekonominya, maka angka yang kita gunakan Rp. 2.197.000. JIka kita menggunakan pertumbuhan ekonomi 9,38% maka UMK kita Rp. 2.297.000, tapi itu menggunakan pertumbuhan yang sangat tinggi, dan itu juga tidak mungkin. Jadi yang kita gunakan opsi kenaikan 7%, yakni Rp. 2.247.000,” jelas Sekda KSB, Abdul Aziz, SH.,MH, selaku ketua dewan pengupahan usulan UMK.
Penetapan UMK di Sumbawa Barat, lanjutnya, telah dihitung berdasarkan teori pasar kerja. Dimana, jika upah dinaikkan, maka kesempatan kerja sedikit. Kalau upah diturunkan, maka tenaga kerja bisa terserap banyak, akan tetapi upahnya rendah dan itu tidak ada orang yang mau.
“Oleh karena itu, UMK kecenderungannya pasti naik,” imbuhnya seraya menambahkan, usulan UMK yang telah ditetapkan tersebut, akan diusulkan kepada Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, M.Sc melalui Bupati KSB.
“Terkait putusan kita pada hari ini, saya pikir ini ideal dan pantas dengan usulan UMK tahun 2020 kepada gubernur melalui Bupati, dengan kenaikan 7% menjadi 2.247.000,” tandasnya.
Untuk diketahui, turut hadir pada sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten Sumbawa Barat, Sekda KSB, akademisi Universitas Cordova Indonesia, Kepala Disnakertrans KSB beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KSB, Kepala Diskoperindag KSB, kabag Hukum Setda KSB, Kepala BPS KSB, Ketua APINDO KSB, Ketua GAPENSI KSB, Ketua GAPEKSINDO KSB, ketua GAPEKNAS KSB, dan semua serikat buruh yang ada di KSB.
www.liputanntb.id - Joni irawan
Sumber : kabarsamawa.com
Posting Komentar