Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Anggaran Dipangkas, Pelayanan di Dukcapil KLU Tak Bisa Maksimal

liputanntb.id – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara pada tahun 2020 mendatang, rupanya diprediksi tak bisa berjalan maksimal. Pasalnya, anggaran yang diterima pada APBD tahun depan justru menurun dari biasanya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dukcapil Lombok Utara Tresnahadi, Senin (14/10).

“Jelas akan mempengaruhi (pemotongan anggaran), dan banyak kita kurangi yang berdampak pada tidak optimalnya pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.

Ilustrasi 
Anggaran Dukcapil yang diusulkan kurang lebih Rp 9 miliar hanya disetujui oleh TAPD sekitar Rp 4,9 miliar. Menurut mantan kabag pemerintahan itu, padahal dengan anggaran Rp 9 miliar tersebut pihaknya akan memanfaatkan untuk pembelian mobil pelayanan yang bisa difungsikan untuk menjemput masyarakat yang belum memiliki adminduk. Namun nyatanya, alih-alih membeli mobil, untuk pemenuhan blanko maupun rebon sebagai bahan pembuatan e-KTP saja masih jauh dari harapan.

“Minimal sama dengan tahun ini yaitu Rp 5,5 miliar baru bisa jalan semua program. Kami akan kurangi, misalnya pengadaan blanko dan lain-lain termasuk turun ke lapangan untuk melayani secara langsung. Karena harus disesuaikan dengan anggaran yang ada,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk masyarakat Lombok Utara yang wajib memiliki e-KTP tercatat sebanyak 178.856 jiwa. Di mana  sekitar 96,91 persen sudah melakukan perekaman dan sisanya yakni sebanyak 3,09 persen atau sama dengan 5.524 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. Maka itu, seyogyanya ribuan orang tersebut akan disasar pada tahun depan namun dengan anggaran yang terbatas pihaknya pun merasa pesimis bisa mengcover semua masyarakat.

“Ya, tentunya kami berharap kepada TAPD minimal pagu kita sama. Artinya supaya bisa kita pertahankan kinerja untuk melayani masyarakat karena kalau dia berkurang, otomatis akan menurun kinerja kita mau tidak mau,” jelasnya.

Belum lagi berbicara mengenai pilkada 2020 yang sudah ada didepan mata. Tentu untuk menambah jumlah wajib pilih nanti, Dukcapil Lombok Utara diharapkan agar mampu membuatkan adminduk sebagai syarat wajib pilih menyalurkan hak politik mereka. Sebab didalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada disebutkan, bahwa syarat menggunakan hak pilih yakni terdaftar dalam daftar pemilih, jika tidak terdaftar didalam daftar pemilih bisa menggunakan e-KTP, dan jika keduanya tidak memiliki artinya masyarakat tidak bisa memberikan suara kepada calon kepala daerah yang berkompetisi nanti.

“Makanya kita kejar ini ada 5.524 orang yang belum merekam, itu nanti akan masuk didalam DPT. Bagaimana supaya mereka yang belum rekam kita rekam. Kamis ini kita akan turun ke sekolah-sekolah lagi, biarpun mereka berumur 16 tahun tapi kita rekam karena tahun depan umur mereka sudah 17 tahun,” pungkasnya.

www.liputanntb.id - Joni Irawan
sumber : kicknews.today

Berbagi

Posting Komentar