Anggota Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Odang Muchtar
mengatakan, BPJS Kesehatan kerap menunggak pembayaran JKN selama 4 bulan.
" Tunggakan yang ada sekarang bagaimana dalam waktu
sesingkat-singkatnya segera dibayar," ujarnya dalam diskusi di Gedung
Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Bila hal ini terus didiamkan kata Odang, maka rumah sakit
akan mengalami stunting. Sebab margin tipis dan peluang investasi terganggu
oleh tunggakan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu rumah sakit membutuhkan uang tunai untuk
operasionalnya.
Bahkan kata dia, akibat tidak memiliki uang tunai yang cukup
akibat tunggakan BPJS Kesehatan, ada rumah sakit yang suplai obatnya sampai
diputus oleh suplier.
"Perhatian kita segera lah bisa bayar tunggakan BPJS
Kesehatan terpenuhi sampai obat kita distop supplier obat. Kalau iuran naik, darah
BPJS juga baik," kata dia.
Ia meminta Ombudsman mendorong BPJS Kesehatan atau Kementerian Keuangan
agar sesegera mungkin membayar tunggakan program JKN.
www.liputanntb.id – Joni Irawan
www.liputanntb.id – Joni Irawan
Sumber : kompas.com 12/09/2019