Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, Abdi Negara Imigrasi Sumbawa Besar Kembali Bekerja


liputanntb.id – Ada hal yang berbeda di kegiatan apel pagi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar hari ini (10/6). Ya’ berbeda karna apel pagi kali ini adalah apel pagi hari pertama Abdi Negara lingkup Imigrasi Sumbawa Besar untuk harus kembali bekerja.
Foto Apel Pagi 10 Juni 2019
Kegiatan apel pagi yang dipimpin kepala kantor Andy Cahyono Bayuadi, A.Md.Im., S.H., M.Si. kali ini tidak seperti biasa “karena setelah Apel Pagi kami lanjutkan dengan bersalaman sambil mengucapkan minal aidin walfaizin maaf lahir dan batin, tutur Eddie Sukriawan, S.H. Kabag Tata Usaha yang didampingi Sulaiman, S.H. Kaur Umum Imigrasi Sumbawa Besar.

Dikatakan Eddi, bahwa hari ini senin 10 Juni 2019, adalah keharusan dan wajib bagi kami pegawai untuk masuk kantor dan kembali bekerja, karna pada tanggal 27 mei 2019 Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/26/M.SM.00.01/2019, serta Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor SEK-03.KP.09.04 Tahun 2019 tanggal 29 mei 2019, dalam hal yang sama, yakni memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440H, maka selain para pegawai dipantau kami juga wajib menyampaikan laporan kehadiran terkait surat dimaksud.

Dalam surat yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan disiplin ASN, dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya idul fitri 1440H, mendorong pegawai untuk masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019.

Hasil pantauan awak media ini, dari 35 orang pegawai, sesuai dengan laporan kehadiran pegawai Imigrasi, yang hadir 34 pegawai dan 1 orang pegawai dalam kondisi sakit.

lebih lanjut Eddi menjelaskan, Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sebagai ASN mari kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik aturan secara Nasional maupun di Internal kita masing-masing, ’harap Eddi.

Karna jika kita ASN tidak mematuhi atau tidak masuk kerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan,  maka kita harus siap dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Jelasnya.

Reporter : Joni Irawan



Berbagi

Posting Komentar