Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan
mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN,
Mohammad Ridwan.
"Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan
pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per
bulan," tutur Mohammad Ridwan, d ikutip TribunStyle.com dari
Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019),
THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS.
Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya
terdiri dari gaji pokok,
melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, serta
tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan
anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS.
ilustrasi pencairan thr pns |
Gaji
ke-13
Setelah THR 2019, para PNS juga akan
mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13
ini dijadwalkan akan cair setelah THR 2019.
Gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun
atau setelah lebaran.
Pasalnya, gaji ke-13
ini diharapkan dapat membantu para ASN untuk membayar biaya sekolah.
"Nanti untuk gaji ke-13
baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu
biaya sekolah anak para ASN," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sayangnya, melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan
jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga
gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan
dapat atau gak ya mimin THR dan 13, mohon kepastian nya biar gak terlalu
ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak
akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin
sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal.
Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis
BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan
bagi CPNS 2018 yang
telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum
mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei
mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika
sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24
Mei? Common, be smart."
"Kamu
tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2
blunder," tegas BKN (liputanntb-Joni Irawan)
Editor: Ardhina Trisila Sakti
Sumber
: TribunStyle.com / Salma Fenty
Sumber
: BANGKAPOST.com