Menikah Lagi, Oknum ASN Non Job Dilaporkan Istri
Menurut BS, suaminya inisial SP sudah lama tidak memberikan nafkah kepadanya. Kini dengan kondisi non job, ia malah dikatakan menikah lagi. Kata BS, laporannya tersebut diharapkan dapat membuat suaminya dipindahkan jauh-jauh. “Ini sudah kesekian kalinya dia begini,” ujarnya.
Kasubid Hukum dan Tata Naskah Bidang Disiplin BKPSDM Lotim Zakaria yang menerima laporan pelanggaran ASN menerangkan, kepada BS agar membuat surat langsung ke bupati. Surat tersebut tentang laporan istri yang berisi permintaan agar yang bersangkutan diberikan sanksi. “Ini pelanggaran,” kata Zakaria.
Zakaria menjelaskan, jika pihaknya tidak memiliki wewenang menindaklanjuti bentuk pelanggaran tersebut. Mekanismenya harus jelas. Lombok Post yang berada langsung di ruangan tersebut mencatat rentetan keterangan keberatan yang diungkapkan BS. Sayangnya, keluhannya tak bisa melalui bidang disiplin.
Keberatan semacam itu mesti dilayangkan melalui surat yang melampirkan buku nikah dan surat keterangan dari desa. Kasus semacam itu memang bukan yang pertama kalinya terjadi di Lotim. Di sela memberi penjelasan dengan sabar ke BS, Zakaria mengatakan jika BS tidak sendiri. “Kasus seperti ini tidak sedikit,” jelasnya.
Kini, BS sedang menyiapkan surat untuk dilayangkan ke bupati. Ia berharap, pemerintah bisa membantunya sebagai seorang istri yang ditinggalkan. (tih/r5) sumber : by Redaksi LombokPost 30 April 2019
Posting Komentar