Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pengamat : Tak Ada Figur Sentral Dalam Pilgub NTB 2018

Pengamat Politik Universitas Mataram, Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro melihat peran sosok figur politik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 memiliki nilai tawar yang jauh lebih tinggi daripada parpol untuk  meraup perolehan suara.

Hal tersebut disampaikan Gatot didasarkan pada pola pemilihan langsung yang mensyaratkan masyarakat yang lebih memilih  sosok figur pasangan calon, bukannya memilih partai politik.

Pengamat Politik Universitas Mataram, Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro (suarantb.com/ast)
“Pilkada 2018 tidak ada figur sentral, ini menarik. Jadi siapapun punya kesempatan yang sama. Peran partai kurang tapi figur yang menentukan,” ujarnya, Rabu, 21 Desember 2016.

Guru besar Fakultas Hukum Unram ini mengatakan  para tokoh politik NTB yang berniat maju pada Pilgub mendatang harus berlomba sedini mungkin untuk memasarkan diri. Karena sebesar apapun perolehan suara parpol dengan ukuran banyaknya kursi di legislatif, tidak bisa menjadi jaminan untuk memenangkan Pilkada.

Dan yang menarik dari fenomena itu, lanjut Gatot habisnya kesempatan Gubernur NTB saat ini, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) untuk maju kembali menjadi calon gubernur. Sebab dengan berakhirnya periode kepemimpinan TGB, bisa dikatakan belum terlihat satu pun figur atau tokoh politik di NTB yang terlalu menonjol.

Hal itu dinilai Gatot menyebabkan persaingan merebut kursi NTB satu 2018 nanti akan berlangsung sangat dinamis. “Menarik besok itu,” katanya.

Gatot menambahkan pada Pilgub 2018 mendatang, akan banyak tokoh politik khususnya  kepala daerah yang ikut serta mengambil bagian. Selain karena masih dinamisnya popularitas dan elektabilitas tokoh-tokoh politik yang ada.

Hal itu juga tidak lepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, di mana kepala daerah yang masih dalam satu provinsi yang ingin maju menjadi calon pada  Pilkada tidak perlu mundur. Mereka hanya cukup mengajukan surat keterangan cuti saja. (ast) Sumber Berita : Mataram (suarantb.com)

Berbagi

Posting Komentar