Penyusunan Rancangan keputusan perundang-undangan Pemerintahan
Indonesia banyak sekali perubahan yang berarti dalam kehidupan bernegara, maka
pemerintah memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang dipelukan oleh
masyarakat dalam rangka memnuhi kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali layanan
dalam hal beragama.
Salah satunya penciptaan hukum (Rechtschepping) melahirkan
kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan merupakan penciptaan hukum yang
menganut sistim hukum continental (geschrevenrecht, written law) dimana
pembangunan hukum nasioal mengutamakan penggunaan peraturan sebagai instrumen
utama.
Kemenag Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Integritas |
Hal tersebut disampaikan PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Jaelani pada saat memberikan sambutan dan
sekaligus membuka secara resmi dimulainya kegiatan Workshop Penyusunan
Rancangan Keputusan dan Perundang-perundangan lingkungan Kanwil Kemenag
Provinsi NTB Tahun 2017 pada tanggal 17/04/2017 yang dilaksanakan di Hotel
Pratama Mataram dan dihadiri Kasub Hukum dan KUB, peserta dari unsure Kasubag
Kemenag Kabupaten/Kota, JFU menangani penyusunan Keputusan Kemenag
Kabupaten/Kota, Ka.TU MAN, JFU lingkungan Kanwil Kemenag Prov NTB yang
keseluruhannya berjumlah 40 (empat puluh) orang.
Selanjutnya PLT. Kanwil Kemenag Provinsi NTB H. Jaelani
menyampaikan Kebijakan Kanwil Kemenag NTB dalam Bidang Pembinaan Hukum
disampaikan didepan 40 peserta dalam Workshop penyusunan rancangan keputusan
dan perundang-undangan.
Hukum dan norma merupakan 2 hal yaitu hukum dapat diartikan
kaidah tata hukum keputusan penguasa dan pemerintah, dan Negara kesatuan RI
rechtstaat bukan berdasarkan be kekuasaan belaka (machstaat).
Kemudian tugas dan fungsi Kanwil Kemenag merumusan dan menetapan
Visi, Misi dan kebijakan Tenis dibidang yaitu pelayanan kehidupan beragama, dan
pembinaan haji dan umroh, pelayanan pendidikan Madrasah, pendidikan agama dan
keagamaan, kerukunan umat beragama, perumusan adaminisrasi dan informasi,
perencanaan, pengendalian pengawasan dan evaluasi program, hubungan pemda
instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan tugas kementerian di
Provinsi.
Lebih lanjut dikatakan susunan organisasi Kanwil Kemenag PMA No.
13 tahun 2012 yaitu Kepala Kanwil, Bagian Tata Usaha, Subag Hukum dan Kerukunan
Umat Beragama melakukan penyiapan bahan penyususunan peraturan
perundang-undangan, bantuan hukum, kerukunan umat beragama serta pelayanan
masyarakat Khonghucu,
kemudian kebijakan dalam bidang hukum mewujudkan peraturan
dibidang pelayanan agama yang memiliki nilai strategis bagi bangsa dan Negara,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan
dibidang agama, memperjuangkan kasus kasus hukum dilingkungan Kemenag.
[] - 01 Mataram,Inmas_Sumber Kamp. Media Oleh H.DJOKO PITOYO,S.SOS 18 April, 2017 06:44:52 (kerjasama liputan ntb)