Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Ditawari Posisi Wakil Ketua MPR, Ini Jawaban Farouk Muhammad

Kisruh internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih belum berakhir. Wakil Ketua DPD RI, Prof. Farouk Muhammad menyatakan dirinya masih menjadi salah satu pimpinan DPD yang sah.

Farouk  mengaku pernah ditawari jabatan untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR RI. Ia mengaku, saat itu dirinya didesak untuk menyerahkan palu sidang dan melakukan skorsing sidang paripurna pada 4 April lalu.



Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad (suarantb.com/hvy)

“Saya ditawari pada saat itu, ‘sudah pak Farouk skors saja ini sidang, nanti bapak ke MPR saja, jadi wakil ketua ganti OSO’. Saya bilang, saya ini ndak gila jabatan ya,”  ujarnya kepada suarantb.com, Sabtu, 15 April 2017 saat menjelaskan tawaran  salah satu pihak yang tidak disebutkan namanya itu.

Hingga saat ini, Farouk  meyakini bahwa posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPD RI masih sah. Terutama karena menurutnya belum ada dokumen legal yang menyatakan pembatalan terhadap jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Ia menilai rapat paripurna lanjutan pemilihan pimpinan DPD pada 4 April 2017, dini hari oleh pihak Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut, tidak memenuhi syarat dan legalitas yang ada.

“Setiap paripurna itu kan harus diagendakan, sesuai jadwal itu tanggal 3, sedangkan mereka dilakukan tanggal 4. Dan ini kan seharusnya ada undangannya, daftar hadir, absen, harus kuorum. Nah Itu diabaikan semua, sehingga legalitasnya dipertanyakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan  awal mula kisruh ini berasal dari putusan MA yang kembali merubah Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun ke Tatib Nomor 1 Tahun 2014 dengan jabatan pimpinan DPD 5 tahun.

Menurutnya dengan adanya perubahan itu, maka sidang paripurna pemilihan pimpinan baru yang sebelumnya diagendakan tanggal 3 April 2017 menjadi tidak berlaku.

“Dengan perubahan itu, pimpinan sudah cabut ketentuan untuk melantik pimpinan baru pada tanggal 3 April, jadi kepemimpinan kami ini masih berlaku,” imbuhnya.

Hingga saat ini, ia beserta 40 anggota DPD lainnya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan sumpah jabatan para pimpinan baru DPD. “Sudah kami surati, tetapi masih belum dibalas,” pungkasnya. (hvy) Sumber : Mataram (suarantb.com) 

Berbagi

Posting Komentar