Kisruh
internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih belum berakhir. Wakil Ketua DPD
RI, Prof. Farouk Muhammad menyatakan dirinya masih menjadi salah satu pimpinan
DPD yang sah.
Farouk
mengaku pernah ditawari jabatan untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR RI. Ia
mengaku, saat itu dirinya didesak untuk menyerahkan palu sidang dan melakukan
skorsing sidang paripurna pada 4 April lalu.
Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad (suarantb.com/hvy) |
“Saya
ditawari pada saat itu, ‘sudah pak Farouk skors saja ini sidang, nanti bapak ke
MPR saja, jadi wakil ketua ganti OSO’. Saya bilang, saya ini ndak gila jabatan
ya,” ujarnya kepada suarantb.com, Sabtu, 15 April 2017 saat
menjelaskan tawaran salah satu pihak yang tidak disebutkan namanya itu.
Hingga
saat ini, Farouk meyakini bahwa posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPD RI
masih sah. Terutama karena menurutnya belum ada dokumen legal yang menyatakan
pembatalan terhadap jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD RI.
Ia
menilai rapat paripurna lanjutan pemilihan pimpinan DPD pada 4 April 2017, dini
hari oleh pihak Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut, tidak memenuhi syarat dan
legalitas yang ada.
“Setiap
paripurna itu kan harus diagendakan, sesuai jadwal itu tanggal 3, sedangkan
mereka dilakukan tanggal 4. Dan ini kan seharusnya ada undangannya, daftar
hadir, absen, harus kuorum. Nah Itu diabaikan semua, sehingga legalitasnya
dipertanyakan,” jelasnya.
Ia
menjelaskan awal mula kisruh ini berasal dari putusan MA yang kembali
merubah Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan
pimpinan DPD 2,5 tahun ke Tatib Nomor 1 Tahun 2014 dengan jabatan pimpinan DPD
5 tahun.
Menurutnya
dengan adanya perubahan itu, maka sidang paripurna pemilihan pimpinan baru yang
sebelumnya diagendakan tanggal 3 April 2017 menjadi tidak berlaku.
“Dengan
perubahan itu, pimpinan sudah cabut ketentuan untuk melantik pimpinan baru pada
tanggal 3 April, jadi kepemimpinan kami ini masih berlaku,” imbuhnya.